Info Tak Bayar Utang, Telkomsel Diputus Pailit!

Jumat, 14 September 2012

Ilustrasi (Ist.) Jakarta - Gara-gara tidak bayar utang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membangkrutkan raksasa telekomunikasi PT Telkomsel. Menanggapi ini, pihak penggugat PT Prima Jaya Informatika pun kaget dan bersyukur."Majelis hakim mengabulkan gugatan kami, artinya Telkomsel pailit dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum penggugat, Kanta Cahya,

0 komentar:

Posting Komentar